Senin, 26 Maret 2012

BARANG BUKTI SENJATA API RAKITAN & NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA DAN SHABU-SHABU DI MUSNAHKAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI TAKENGON

Pada hari Senin tanggal 26 Maret 2012, dalam rangka pelaksanaan putusan hakim Pengadilan Negeri Takengon yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan pasal 46 ayat (2) KUHAP, Kejaksaan Negeri Takengon melaksanakan acara pemusnahan barang bukti Senjata Api Rakitan, Narkotika Golongan I jenis ganja dan shabu-shabu, serta barang bukti lain yang dirampas untuk dimusnahkan dengan cara di rusak dan dibakar sampai habis sehingga tidak dapat dipergunakan lagi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Takengon. 

ROCH ADI WIBOWO, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Takengon menyampaikan dalam sambutannya bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah perkara dari tahun 2010 s/d 2011, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah :
1.    Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat  : 5818,5 gram (5,8 kg).
2.    Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam bentuk tanaman sebanyak : 490 batang.
3.    Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu dengan berat : 19,9 gram
4.    10 (sepuluh) buah senjata api rakitan dengan rincian :
Senjata api rakitan :
-          2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver
-          2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang
-          1 (satu) pucuk senjata api rakitan genggam
-          2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis pistol
-          1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver colt
-          1 (satu) pucuk senapan angin warna coklat
-          1 (satu) pucuk senjata api mainan mancis jenis revolver
-          1 (satu) buah sarung pistol warna hitam.

Pada acara ini ROCH ADI WIBOWO, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Takengon juga menitipkan dan/atau menyerahkan sebanyak 96 amunisi aktif (peluru) dengan rincian 89 (delapan puluh Sembilan) peluru kaliber 5,56, dan 7 (tujuh) peluru kaliber 9 serta 2 (dua) buah Bom sumbu granat tangan untuk dimusnahkan kepada Polres Aceh Tengah yang diterima langsung oleh DICKY SONDANI, SIk, MH selaku Kapolres Aceh Tengah yang diikuti dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti. Hal ini dilakukan karena teknis untuk memusnahkan barang bukti tersebut memerlukan keahlian khusus.
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh para undangan yaitu DICKY SONDANI, SIk, MH selaku Kapolres Aceh Tengah beserta Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba serta KBO Reskrim Polres Aceh Tengah, SARWOYADI selaku DANDIM O106 Aceh Tengah, Dr. SUKRI MAHA selaku KADIS KESEHATAN Kabupaten Aceh Tengah, ABD. JALIL M, SE perwakilan dari MPU Kab. Aceh Tengah dan MARSITO perwakilan dari tokoh masyarakat.



 Budhi S, SH. M.Hum

Kamis, 08 Desember 2011

Rekontruksi Pembunuhan Sadis Sekeluarga

Takengon, 08 Desember 2011.

Kepolisian Resort Aceh Tengah menggelar rekontruksi pembunuhan satu  keluarga yang sebelumnya terjadi pada hari Jum’at dini hari tanggal 28 Oktober 2011 di Kampung Nunang antara, lorong Asam gelime manis Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah dengan korban Iskandar (48 tahun), Lasiem (38 tahun) dan anaknya Ayu Sundari (13 tahun) guna melengkapi berkas penyidikan tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka diperankan langsung oleh Pelaku pembunuhan, sedangkan korban Iskandar, Lasiem dan Ayu Sundari diperankan oleh anggota Polres Aceh Tengah. Dalam rekontruksi tersebut diperagakan sebanyak 28 adegan yang ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Akan tetapi untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang harusnya di Kampung Gegarang Kecamatan Jagong Jeget dan terminal Takengen dilakukan di Tan Saril. Pemindahan TKP tersebut dikarenakan pertimbangan lokasi, keamanan dan jarak tempuh dan telah disetujui Pengacara korban maupun pihak Kejaksaan Negeri Takengon.
Untuk mengantisipasi amukan warga dan hal – hal yang tidak di inginkan, ratusan aparat kepolisian tampak siaga menjaga Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa tersangka adalah pembunuh tunggal terhadap 3 korban nyawa secara sadis tersebut.
Sebelum melakukan aksi pembunuhan, pelaku berbincang-bincang dengan korban Iskandar (suami). Korban sempat meminta pelaku untuk memasak air untuk dibuat kopi. Dalam perbincangan tersebut korban sempat mengeluarkan perkataan yang tidak mengenakkan tentang mertua dan istri dan ibu pelaku. Perkataan tersebut menyebabkan kemarahan pelaku sehingga mengambil martil yang ada didekatnya dan menghantamkan ke bagian belakang kepala korban Iskandar dan memukulkan martil berkali-kali ke kepala korban, tidak puas memukul kepala korban dengan martil, pelaku mengambil parang di dekat ia memasak air lalu membacoki korban berkali-kali. Melihat korban tak berdaya, pelaku masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang menuju dapur dan berpapasan dengan korban Lasiem (istri), karna kesal dengan korban Iskandar, pelaku lalu membacoknya dengan parang yang sudah ditangan pelaku.
Setelah membacok Lasiem, parang kemudian diletakan saja oleh pelaku di dekat TV di ruang tamu rumah korban. Pelaku kemudian melihat korban Ayu Sundari (anak) yang sedang duduk berselimut di atas tempat tidurnya. Pelaku kembali mengambil parang dekat TV dan kemudian membacok Ayu Sundari berkali - kali, sebelum membacok Ayu Sundari, pelaku sempat mengatakan kata - kata “maaf dek sudah terlanjur,”
Pelaku kemudian keluar dari rumah dan membuang parang ke sumur yang terletak di depan rumah korban dan masuk kembali untuk mencari kunci sepeda motor milik korban. Pelaku kemudian memasukan martil ke dalam jok motor korban. Saat akan pergi meninggalkan rumah korban, pelaku masih mendengar suara ngorok Iskandar dan pelaku pun menghampiri dan memukuli Iskandar dengan pukulan martil yang diambil lagi dari dalam jok motor. Bukan hanya sampai disitu, tidak puas memukuli korban dengan martil, pelaku pun menyiramkan air panas mendidih yang dimasak sebelumnya untuk membuat kopi ke tubuh Iskandar.
Setelah membantai para korban, pelaku pun meninggalkan rumah korban dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sepeda motor kemudian dititipkan kesalah seorang temannya di desa Gegarang Kecamatan Jagung seharga Rp. 2,5 juta dan pelaku baru menerima panjar sebesar Rp. 300 ribu. Adapun istri pelaku juga dihadirkan untuk memerankan rekonstruksi di Tan Saril.
Saat rekontruksi berlangsung di rumah korban, seorang wanita yang menonton rekontruksi tersebut sempat pingsan dan terpaksa diboyong ke RSUD setempat.