BARANG
BUKTI SENJATA API RAKITAN & NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA DAN
SHABU-SHABU DI MUSNAHKAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI TAKENGON
Pada
hari Senin tanggal 26 Maret 2012, dalam rangka pelaksanaan putusan
hakim Pengadilan Negeri Takengon yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap (inkracht) dan berdasarkan pasal
46 ayat (2) KUHAP, Kejaksaan Negeri Takengon melaksanakan acara
pemusnahan barang bukti Senjata Api Rakitan, Narkotika Golongan I jenis
ganja dan shabu-shabu, serta barang bukti lain yang dirampas untuk
dimusnahkan dengan cara di rusak dan dibakar sampai habis sehingga tidak
dapat dipergunakan lagi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Takengon.
1. Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat : 5818,5 gram (5,8 kg).
2. Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam bentuk tanaman sebanyak : 490 batang.
3. Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu dengan berat : 19,9 gram
4. 10 (sepuluh) buah senjata api rakitan dengan rincian :
Senjata api rakitan :
- 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver
- 2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan genggam
- 2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis pistol
- 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver colt
- 1 (satu) pucuk senapan angin warna coklat
- 1 (satu) pucuk senjata api mainan mancis jenis revolver
- 1 (satu) buah sarung pistol warna hitam.
Pada acara ini ROCH ADI WIBOWO, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Takengon
juga menitipkan dan/atau menyerahkan sebanyak 96 amunisi aktif (peluru)
dengan rincian 89 (delapan puluh Sembilan) peluru kaliber 5,56, dan 7
(tujuh) peluru kaliber 9 serta 2 (dua) buah Bom sumbu granat tangan
untuk dimusnahkan kepada Polres Aceh Tengah yang diterima langsung oleh
DICKY SONDANI, SIk, MH selaku Kapolres Aceh Tengah yang diikuti dengan
penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti. Hal ini dilakukan
karena teknis untuk memusnahkan barang bukti tersebut memerlukan
keahlian khusus.
Acara
pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh para undangan yaitu DICKY
SONDANI, SIk, MH selaku Kapolres Aceh Tengah beserta Kasat Reskrim dan
Kasat Narkoba serta KBO Reskrim Polres Aceh Tengah, SARWOYADI selaku
DANDIM O106 Aceh Tengah, Dr. SUKRI MAHA selaku KADIS KESEHATAN Kabupaten
Aceh Tengah, ABD. JALIL M, SE perwakilan dari MPU Kab. Aceh Tengah dan
MARSITO perwakilan dari tokoh masyarakat.
Budhi S, SH. M.Hum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar