Profil Bidang Pidana Umum


Seksi Pidana Umum di pimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang tindak pidana umum, bertanggungjawab kepada Jaksa Agung.

Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hokum lainnya dalam perkara tindak pidana umum.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Pidana Umum mempunyai tugas dan wewenang serta fungsi menyelenggarakan antara lain :

  • Penyiapan rumusan kebijaksanaan teknis kegiatan yustisial pidana umum di bidang tindak pidana umum berupa pemberian bimbingan, pembinaan dan pengamanan teknis;
  • Perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan dalam perkara tindak pidana terhadap keamanan Negara dan ketertiban umum, tindak pidana terhadap orang dan harta benda serta tindak pidana umum yang diatur diluar kitab undang-undang hukum pidana.
  • Pengendalian dan pelaksanaan penetapan hakim serta putusan pengadilan pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hokum lain dalam perkara tindak pidana umum serta pengadministrasiannya;
  • Pembinaan kerjasama dan koordinasi dengan instansi serta pemberi bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara tindak pidana umum kepada penyidik;
  • Penyiapan sarana, konsepsi tentang pendapat dan pertimbangan hokum Jaksa Agung mengenai perkara tindak pidana umum dan masalah hukum lainnya dalam kebijaksanaan penegakan hukum;
  • Pembinaan dan peningkatan kemampuan, keterampilan dan integritas kepribadian aparat tindak pidana umum daerah kejaksaan negeri yang bersangkutan;
  • Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang tindak pidana umum;
  • Pengadministrasian dan pembuatan laporan di daerah hukum kejaksaan negeri yang bersangkutan; 
Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Takengon menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Aceh Tengah yang memiliki 14 (empat belas) Polsek dari 14 (empat belas) Kecamatan, yaitu :
  1. Polsek Kota
  2. Polsek Lut Tawar
  3. Polsek Bebesan
  4. Polsek Pegasing
  5. Polsek Bintang
  6. Polsek Isaq
  7. Polsek Celala
  8. Polsek Silihnara
  9. Polsek Linge
  10. Polsek Ketol
  11. Polsek Kute Panang
  12. Kapospol Jagong
  13.  
  14.  


Zulkarnaen, SH