Senin, 26 Maret 2012

BARANG BUKTI SENJATA API RAKITAN & NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS GANJA DAN SHABU-SHABU DI MUSNAHKAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI TAKENGON

Pada hari Senin tanggal 26 Maret 2012, dalam rangka pelaksanaan putusan hakim Pengadilan Negeri Takengon yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan berdasarkan pasal 46 ayat (2) KUHAP, Kejaksaan Negeri Takengon melaksanakan acara pemusnahan barang bukti Senjata Api Rakitan, Narkotika Golongan I jenis ganja dan shabu-shabu, serta barang bukti lain yang dirampas untuk dimusnahkan dengan cara di rusak dan dibakar sampai habis sehingga tidak dapat dipergunakan lagi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Takengon. 

ROCH ADI WIBOWO, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Takengon menyampaikan dalam sambutannya bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah perkara dari tahun 2010 s/d 2011, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah :
1.    Narkotika Golongan I Jenis Ganja dengan berat  : 5818,5 gram (5,8 kg).
2.    Narkotika Golongan I Jenis Ganja dalam bentuk tanaman sebanyak : 490 batang.
3.    Narkotika Golongan I Jenis Shabu-Shabu dengan berat : 19,9 gram
4.    10 (sepuluh) buah senjata api rakitan dengan rincian :
Senjata api rakitan :
-          2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis revolver
-          2 (dua) pucuk senjata api rakitan laras panjang
-          1 (satu) pucuk senjata api rakitan genggam
-          2 (dua) pucuk senjata api rakitan jenis pistol
-          1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver colt
-          1 (satu) pucuk senapan angin warna coklat
-          1 (satu) pucuk senjata api mainan mancis jenis revolver
-          1 (satu) buah sarung pistol warna hitam.

Pada acara ini ROCH ADI WIBOWO, SH.MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Takengon juga menitipkan dan/atau menyerahkan sebanyak 96 amunisi aktif (peluru) dengan rincian 89 (delapan puluh Sembilan) peluru kaliber 5,56, dan 7 (tujuh) peluru kaliber 9 serta 2 (dua) buah Bom sumbu granat tangan untuk dimusnahkan kepada Polres Aceh Tengah yang diterima langsung oleh DICKY SONDANI, SIk, MH selaku Kapolres Aceh Tengah yang diikuti dengan penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti. Hal ini dilakukan karena teknis untuk memusnahkan barang bukti tersebut memerlukan keahlian khusus.
Acara pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh para undangan yaitu DICKY SONDANI, SIk, MH selaku Kapolres Aceh Tengah beserta Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba serta KBO Reskrim Polres Aceh Tengah, SARWOYADI selaku DANDIM O106 Aceh Tengah, Dr. SUKRI MAHA selaku KADIS KESEHATAN Kabupaten Aceh Tengah, ABD. JALIL M, SE perwakilan dari MPU Kab. Aceh Tengah dan MARSITO perwakilan dari tokoh masyarakat.



 Budhi S, SH. M.Hum